699/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
| Nomor | 699/Pdt.G/2025/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 38.114 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Faiz Emran bin Wakkang ) terhadap Penggugat ( Nurul Heria binti H. Syamsuddin ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →