Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

699/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor699/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen15.494 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 699/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →