697/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 697/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 29.480 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra dari Tergugat (Mahesa Patiboro W. bin Zulfikar W.) terhadap Penggugat (Lauda binti Bambang Susanto); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →