Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

697/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor697/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen29.480 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra dari Tergugat (Mahesa Patiboro W. bin Zulfikar W.) terhadap Penggugat (Lauda binti Bambang Susanto); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →