Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

694/Pdt.G/2025/PA.Sidrap

Nomor694/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sidrap
Panjang Dokumen7.059 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →