694/Pdt.G/2025/PA.Blp
| Nomor | 694/Pdt.G/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 40.966 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohondengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Umar Arafat Bin Burhan) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Besse Mia, S.Pd Binti Baso Anto) di depan sidang Pengadilan Agama Belopa ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh limaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →