Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

694/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor694/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen40.966 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohondengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Umar Arafat Bin Burhan) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Besse Mia, S.Pd Binti Baso Anto) di depan sidang Pengadilan Agama Belopa ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh limaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →