694/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 694/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 18.811 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 694/Pdt.G/2022/PA Bkt. dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →