Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

694/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor694/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen18.811 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 694/Pdt.G/2022/PA Bkt. dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →