692/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 692/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 15.988 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 692/Pdt.G/2022/ PA. JU; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 505.000,00 (Lima ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →