Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

692/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor692/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen48.724 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Dio Amando bin Bakri) terhadap Penggugat (Rani Irmia binti Irson); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →