Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

691/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor691/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen13.525 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 691/Pdt.G/2025/PA.Blp telah selesai karena dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →