Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

691/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor691/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen73.035 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Painan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →