691/Pdt.G/2024/PA.Pn
| Nomor | 691/Pdt.G/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 73.035 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Painan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →