Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs

Nomor68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus_LH
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen90.770 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I ELFI YUSRI Pgl AWlI dan Terdakwa II AFRIZAL Pgl SI ZAL bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta menyalahgunaukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda Rp 5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →