68/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 68/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 39.807 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI i. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ii. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Bjm, tanggal 7 Oktober 202 5 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ul Akhir 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp184.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →