Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

68/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor68/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen39.807 karakter

Amar Putusan

MENGADILI i. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ii. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Bjm, tanggal 7 Oktober 202 5 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ul Akhir 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp184.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →