Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr

Nomor68/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen44.644 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 507 /Pdt.G/2023/PA. Bkn. tanggal 14 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 27 Safar 1445 Hijriyah , dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan izin kepada Pemohon ( Andika Rizal A.Ma Bin Zahari ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Fadhilah Binti Hasyim ) didepan sidang Pengadilan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →