68/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 68/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tahuna |
| Panjang Dokumen | 36.240 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra terhadap Penggugat;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna Tahun Anggaran 2022.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →