Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

68/G/2022/PTUN.MTR

Nomor68/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MTR
Panjang Dokumen18.745 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Para Penggugat dan memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk mencoret Perkara Nomor 68/G/2022/PTUN.MTR dari Buku Register Perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →