Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

689/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor689/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen27.364 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (M.Aris Suhardiansah Bin Hardi) kepada Penggugat (Fitri Damayanti Binti Sandy); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000,00 (Lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →