Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

688/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor688/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen45.700 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Ramlan Bin Marading) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Rumiati Binti Paing Hasim) di depan sidang Pengadilan Agama Belopa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →