688/Pdt.G/2025/PA.Blp
| Nomor | 688/Pdt.G/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 45.700 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Ramlan Bin Marading) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Rumiati Binti Paing Hasim) di depan sidang Pengadilan Agama Belopa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →