686/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 686/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 125.764 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Aldyas Bin Dasril Anwar ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Rossi Amelia, S. Kom Binti M. Bachri Rs ) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menetapkan Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →