686/Pdt.G/2021/PA TALU
| Nomor | 686/Pdt.G/2021/PA TALU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA_TALU |
| Panjang Dokumen | 116.816 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Amrin Bin Ariffadilah ) terhadap Penggugat ( Dora Rika Sari Binti Sutrisno ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa; Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah); Mut?ah berupa Emas 24 karat sebanyak 2 Emas Nafkah Terutang (madliyah) sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →