Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

684/Pdt.P/2023/PN Kpg

Nomor684/Pdt.P/2023/PN Kpg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Kpg
Panjang Dokumen38.178 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan ijin kepada ibu kandung untuk melakukan tindakan hukum atas nama anak yang belum dewasa, yaitu Raphael R Simon Firmus Wangge, dalam melakukan jual beli atas sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 2002.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →