Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

684/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor684/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen29.299 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( Tatang Bin Bakri ) terhadap Penggugat ( Siti Jubaedah Binti Muhammad Nur ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →