683/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 683/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 39.212 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Imroh binti Usin) dengan Minan Bin Mazin)yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 1984 diwilayah KUA Kecamatan Cilincing Kpta Jakarta Utara; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 520.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →