683/Pdt.G/2021/PA.PBun
| Nomor | 683/Pdt.G/2021/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA PBun |
| Panjang Dokumen | 14.898 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Angga Wellyaervin bin Doko Nuryanta) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hanum Septiana Dahniar binti Karto Rahadjo) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); c. Nafkah untuk seorang anak bernama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →