682/Pdt.G/2024/PA.Bkt
| Nomor | 682/Pdt.G/2024/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 50.863 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugatterhadap Penggugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →