Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

681/Pdt.G/2024/PA.Bkt

Nomor681/Pdt.G/2024/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen53.753 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugatterhadap Penggugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →