67/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 67/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 52.146 karakter |
Amar Putusan
M ENETAPKAN Mengabulkan permohonan paraPemohon; Menetapkan sah perkawinan Pemohon I ( Sadri Yunanda bin Afrizal ) dengan Pemohon II ( Noveria Lasputri binti Rinaldi ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2023, di rumah orang tua Pemohon II di Rumbai, Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →