67/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 67/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 43.463 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Risandi bin Basri ) dan Pemohon II ( Fatima Daud binti Daud Abdul ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2021 bertempat di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Alok Timur untuk dicatat didalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →