Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor67/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen34.679 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 821/Pdt.G/2025/PA.Mtp tanggal 29 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Akhir 1447 Hijriah ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →