Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2025/PA.Ed

Nomor67/Pdt.G/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen87.061 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ende; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →