67/Pdt.G/2025/PA.Ed
| Nomor | 67/Pdt.G/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 87.061 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ende; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →