Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2023/PN Blt

Nomor67/Pdt.G/2023/PN Blt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen43.539 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →