67/Pdt.G/2023/PN Blt
| Nomor | 67/Pdt.G/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 43.539 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →