67/Pdt.G/2022/PN Bdg
| Nomor | 67/Pdt.G/2022/PN Bdg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bdg |
| Panjang Dokumen | 9.727 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 230.000,-
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →