Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2022/PN Bdg

Nomor67/Pdt.G/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bdg
Panjang Dokumen9.727 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 230.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →