67/Pdt.G/2022/PA.Tli
| Nomor | 67/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 47.217 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdi persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Suherman bin Nurdin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Agus Pratiwi binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →