Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2022/PA.Tli

Nomor67/Pdt.G/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen47.217 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdi persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Suherman bin Nurdin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Agus Pratiwi binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →