Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor67/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen15.610 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp0,00 (nol rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →