67/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 67/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 15.610 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp0,00 (nol rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →