Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

67/G/2022/PTUN.MTR

Nomor67/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen17.984 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 305.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →