Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

679/Pdt.G/2025/PA.Sak

Nomor679/Pdt.G/2025/PA.Sak
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sak
Panjang Dokumen35.079 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor679/Pdt.G/2025/PA.Sakdari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →