Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

678/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor678/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen30.814 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Edo Mei Ardiyanto Bin Slamet) kepada Penggugat (Pebti Anjani Binti Wisnu Junaidi); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 ( lima ratus dua puluh ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →