676/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 676/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 61.105 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohonyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonanPemohonsecara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Boby Alamsyah bin M. Anis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yusra Mirza binti Jarmilis) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi berupa: Nafkah ddah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →