Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

675/Pdt.G/2025/PA.PLG

Nomor675/Pdt.G/2025/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen13.106 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1.Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →