675/Pdt.G/2025/PA.PLG
| Nomor | 675/Pdt.G/2025/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 13.106 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1.Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →