675/Pdt.G/2024/PA.Clp
| Nomor | 675/Pdt.G/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Clp |
| Panjang Dokumen | 36.724 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (EDI PURWANTO Bin SISWANTO) terhadap Penggugat (TUSYATUS SHOLIKHAH Binti SANMIARTO); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895.000.00 (delapanratus sembilanpuluh limaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →