6753/Pdt.G/2025/PA.Badg
| Nomor | 6753/Pdt.G/2025/PA.Badg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Badg |
| Panjang Dokumen | 33.609 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( Azmii Faishol Rahmatullah bin Irawan ) terhadap Penggugat ( Farida binti Jajang Syaepudin ); 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp201.500,00 (dua ratus satu ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →