Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

674/Pdt.G/2025/PA.Kdr

Nomor674/Pdt.G/2025/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen43.519 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. , #0143# - (rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →