674/Pdt.G/2025/PA.Kdr
| Nomor | 674/Pdt.G/2025/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 43.519 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. , #0143# - (rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →