672/Pdt.G/2024/PA.Bbu
| Nomor | 672/Pdt.G/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bbu |
| Panjang Dokumen | 39.461 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( Nyoman Sigit Prasetio bin Made Subrata ) terhadap Penggugat ( Dwi Lusiana alias Dwi Lusiani binti Saprudin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →