672/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 672/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 53.554 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Adila bin A. Abu Hoyer Joko) terhadap Penggugat (Debi Astria binti Asrial) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp712.000,00 (tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →