Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

672/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor672/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen53.554 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Adila bin A. Abu Hoyer Joko) terhadap Penggugat (Debi Astria binti Asrial) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp712.000,00 (tujuh ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →