671/Pdt.P/2022/PA.LLG
| Nomor | 671/Pdt.P/2022/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 79.587 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Salsabila Naziha Balqis binti Nasikin untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Seli Saputra bin Kailani R. di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620 . 0 00,00 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →