671/Pdt.G/2024/PA.Pn
| Nomor | 671/Pdt.G/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 61.749 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Hartawan SG Bin Markum Suro Gento ) terhadap Penggugat ( Gusriani Alias Gusriyani Binti Ermasnyah ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →