671/Pdt.G/2024/PA.Cms
| Nomor | 671/Pdt.G/2024/PA.Cms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Cms |
| Panjang Dokumen | 14.624 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 671/Pdt.G/2024/PA.Cms dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2024;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →