671/Pdt.G/2024/PA.Blcn
| Nomor | 671/Pdt.G/2024/PA.Blcn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blcn |
| Panjang Dokumen | 63.124 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Fikri Kusuma Putra bin Jumangin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Haryani binti Syaifullah) di depan sidang Pengadilan Agama Batulicin; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon mut'ah berupauang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah)dan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →