670/Pdt.P/2023/PA.Smdg
| Nomor | 670/Pdt.P/2023/PA.Smdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Smdg |
| Panjang Dokumen | 25.681 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Raafi Apriana Rozak bin Nono untuk melangsungkan perkawinan dengan calon istrinya yang bernama Tamara Gerilda Hidayat bin Dadang Hidayat di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang; Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.220.000,00- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada para Pemohon;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →