Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

670/Pdt.P/2023/PA.Smdg

Nomor670/Pdt.P/2023/PA.Smdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Smdg
Panjang Dokumen25.681 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Raafi Apriana Rozak bin Nono untuk melangsungkan perkawinan dengan calon istrinya yang bernama Tamara Gerilda Hidayat bin Dadang Hidayat di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang; Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.220.000,00- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada para Pemohon;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →