670/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 670/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 87.967 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Syahrial Alwi bin Ruslan ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Sri Astuti binti Zainal Arifin) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Menghukum Para Pihak menaati kesepakatan perdamaian tersebut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →