67/K_PM.I/2023/PM.I-01
| Nomor | 67/K_PM.I/2023/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 201.817 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ari Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →